PROLOG HUMAS DPRD KAB. PASER

ADVERTISING

Jumat, 04 Oktober 2013

Ahmad Riyadi Gantikan (Alm) Aksa Arsyad Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Paser








TANA PASER – Selasa (1/10) kemarin bertempat di gedung rapat paripurna Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser digelar Rapat Paripurna Istimewa. Disebut istimewa karena rapat paripurna kali ini beragendakan acara Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Paser Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2009-2014.
 
Anggota DPRD Paser yang diambil sumpahnya itu adalah Ahmad Riyadi SPd menggantikan Drs HM Aksa Arsyad MBA MSi yang meninggal dunia pada 19 Juni 2013 lalu.
 
Pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD PAW ini  dilakukan Ketua DPRD H Kaharuddin SE disaksikan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah SH MAP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Paser, jajaran anggota DPRD Paser lainnya serta pimpinan SKPD dan undangan lainnya yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
 
Acara pengambilan sumpah jabatan itu ditandai dengan penyematan tanda jabatan oleh ketua DPRD dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.3.2.44-7618 Tahun 2013 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Paser.
 
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD H Kaharuddin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala pengabdian dan jasa yang telah diberikan almarhum H Aksa Arsyad selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Paser.
 
Kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik H Kaharuddin berharap agar dengan bergabungnya Ahmad Riyadi di DPRD akan memberikan manfaat yang maksimal baik bagi partai maupun perannya sebagai anggota legislatif.
 
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Paser mengucapkan selamat menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, semoga dapat menjalankan tugas dan fungsi anggota dewan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kaharuddin. (adv/hh/ind/k7)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar