TANA PASER – Selasa (1/10) kemarin bertempat di
gedung rapat paripurna Baling Seleloi DPRD Kabupaten Paser digelar Rapat
Paripurna Istimewa. Disebut istimewa karena rapat paripurna kali ini
beragendakan acara Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Kabupaten Paser
Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2009-2014.
Anggota DPRD Paser yang diambil sumpahnya itu adalah Ahmad Riyadi SPd
menggantikan Drs HM Aksa Arsyad MBA MSi yang meninggal dunia pada 19
Juni 2013 lalu.
Pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD PAW ini dilakukan
Ketua DPRD H Kaharuddin SE disaksikan Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah
SH MAP, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Paser, jajaran anggota
DPRD Paser lainnya serta pimpinan SKPD dan undangan lainnya yang hadir
dalam rapat paripurna tersebut.
Acara pengambilan sumpah jabatan itu ditandai dengan penyematan tanda
jabatan oleh ketua DPRD dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 171.3.2.44-7618 Tahun 2013 tentang Peresmian
Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD
Kabupaten Paser.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD H Kaharuddin menyampaikan ucapan
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala
pengabdian dan jasa yang telah diberikan almarhum H Aksa Arsyad selama
menjadi anggota DPRD Kabupaten Paser.
Kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik H Kaharuddin berharap agar
dengan bergabungnya Ahmad Riyadi di DPRD akan memberikan manfaat yang
maksimal baik bagi partai maupun perannya sebagai anggota legislatif.
“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD Paser mengucapkan selamat
menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, semoga dapat menjalankan tugas
dan fungsi anggota dewan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kaharuddin. (adv/hh/ind/k7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar