TANA PASER
– Pemerintah Daerah Kabupaten Paser melalui Wakil Bupati Paser HM
Mardikansyah SH M.AP senin (23/9) kemarin menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Paser. Sebanyak enam buah Raperda
yang disampaikan oleh Pemkab Paser diterima oleh Wakil Ketua DPRD Paser
Drs H Azhar Bahruddin M.AP dihadapan para anggota DPRD Paser lainnya
dalam sidang paripurna DPRD yang diselenggarakan di Ruang Sidang Baling
Seleloi Kantor DPRD Paser.
Dalam sambutannya Wakil Bupati
Paser menyampaikan paparan enam buah raperda diantaranya adalah Raperda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daya Taka, Raperda
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Daya Taka,
Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tanah Paser,
dan raperda tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Batu Kajang serta yang
terakhir raperda tentang Izin Pemanfaatan Ruang di wilayah Kabupaten
Paser.
Sementara itu menurut Azhar
Bahruddin selaku pimpinan sidang mengatakan bahwa dalam pembentukan
suatu produk hukum daerah dimana dalam hal ini adalah penyampaian
raperda oleh pemerintah daerah harus dilakukan penjelasan oleh kepala
daerah dalam suatu mekanisme rapat paripurna.
Lebih lanjut dikatakan bahwa enam buah
raperda yang diserahkan oleh Pemda ini akan diserahkan kepada anggota
DPRD yang terhormat melalui Ketua Badan Legislasi DPRD Paser H
Syamsuddin Cukur SE.
“selanjutnya diharapkan kepada
Badan Legislasi Daerah bahwa raperda yang telah diserahkan tersebut
untuk dapat segera dibahas sampai dengan selesai dan mendapatkan
persetujuan dari DPRD Paser, sehingga dapat memberikan hasil yang
maksimal sebagaimana yang diharapkan bersama” harap Azhar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar