TANA PASER
– Komisi I DPRD Paser melalui Ketuanya H Nasir Eva Merukh SH kemarin
mempertanyakan terkait dengan pembangunan kios yang dibangun diwilayah
terminal penumpang Kuaro di Kecamatan Kuaro oleh pihak ketiga.
”Setelah ditelusuri di Bagian
Ekonomi Sekretariat Daerah serta Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab.
Paser terkait dengan pembangunan kios-kios tersebut diperoleh informasi
bahwa bangunan tersebut belum memiliki dokumen persyaratannya” kata H
Nasir.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan
kios-kios tersebut notabenenya berada diatas tanah aset daerah sehingga
seyogyanya harus ada persetujuan ijin dari Pemerintah Daerah sebelum
dibangun kios tersebut, sehingga dengan ini, kami dari Komisi I yang
membidangi hukum dan pemerintahan ini berharap adanya tindakan dari
Pemerintah Daerah untuk dapat menertibkan bangunan tersebut karena
bangunan tersebut dianggap liar.
Oleh karenanya, kami dari komisi I
menghimbau kepada Pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti hal ini,
karena bila dibiarkan dapat menimbulkan persoalan-persoalan di
masyarakat.
“Penempatan kios tersebut selain juga dapat
mengganggu tata ruang terminal terutama ketersedian lapangan parkir,
juga yang dipertanyakan bila disewakan kontribusinya akan masuk kemana,
selain itu hal ini dapat dijadikan pembenaran untuk dapat membangun
ditanah milik aset daerah sehingga nantinya akan menimbulkan
persoalan-persoalan baru” kata H Nasir menutup pembicaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar