TANA PASER
– DPRD Kabupaten Paser jumat (25/10) kemarin dapat menerima Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 untuk dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah. Seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna
yang beragendakan Persetujuan DPRD Kabupaten Paser terhadap Raperda
Perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2013 tersebut menyatakan
setuju terhadap rancangan tersebut.
Rapat Paripurna DPRD ke sepuluh
masa persidangan ketiga yang dilaksanakan di ruang rapat Baling Seleloi
itu dibuka oleh Ketua DPRD Paser H Kaharuddin SE dan hadir dari
Pemerintah Daerah Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah SH M.Ap beserta
jajaran Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah. Tampak hadir pula
dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) diantaranya Kapolres
Paser dan Dandim 0904/Tng serta Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam rapat, DPRD menyetujui
rancangan perda tersebut dengan rincian untuk Pendapatan setelah
perubahan menjadi Rp. 2,1 triliun lebih, sedangkan untuk Belanja setelah
perubahan sebesar Rp. 2,6 triliun lebih dan Pembiayaan Netto sebesar
Rp. 555 miliar lebih.
Ketua DPRD H Kaharuddin SE
menyampaikan bahwasanya sampai dengan disetujuinya perubahan APBD Tahun
anggaran 2013 ini Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran Dewan telah
bekerja maksimal dimana rangkaian pembahasan antara panitia anggaran
Eksekutif dan Legislatif telah meliputi pembahasan baik dari sisi
pendapatan maupun sisi belanja langsung dan belanja tidak langsung yang
secara umum menjadi muatan Raperda Perubahan APBD 2013.
“setelah dibahas dan dianalisa
secara cermat dan hati-hati tentunya semua ini dimaksudkan sebagai upaya
agar perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Paser
Tahun Anggaran 2013 ini benar-benar sesuai dengan program dan kegiatan
yang sudah ditetapkan”, jelas Kaharuddin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar