PROLOG HUMAS DPRD KAB. PASER

ADVERTISING

Jumat, 15 November 2013

DPRD GELAR PARIPURNA

image
TANA PASER – DPRD Paser Jumat (25/10) kemarin, laksanakan dua agenda Rapat Paripurna. Rapat Paripurna ini waktunya dilaksanakan secara bersamaan seusai sholat jumat. Menurut Sekretaris DPRD Ir H Ishak M.Si dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah diagendakan dua kali paripurna dimana agenda rapat paripurna  pertama tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2012 dan rapat Paripurna kedua tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
          Paripurna Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dibuka oleh Ketua DPRD H Kaharuddin SE, sedangkan dari Pemerintah daerah hadir wakil Bupati Paser H M Mardikansyah SH M.AP beserta jajarannya Kepala SKPD dilingku Pmda Paser. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah diantaranya Kapolres Paser dan Dandim 0904/Tng serta Tokoh Mayarakat dan Tokoh Agama.
          Menurut Ketua, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 disampaikan oleh Pemda kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah tahun anggaran berakhir
          “sebelumnya telah dilaksanakan pembahasan terhadap raperda  tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012 melalui Badan Anggaran, dimana hasil pembahasan akan dilaporkan oleh Badan anggaran untuk diminta persetujuan anggota  dalam rapat paripurna kali ini” kata Kaharuddin.
          Sementara itu Supaiman selaku juru bicara Banggar DPRD melaporkan bahwa hasil kerja banggar ini tidak terlepas dari dukungan maupun masukan dari seluruh anggota Dewan Kabupaten Paser, dimana tujuan dari pembahasan ini dimaksudkan untuk transparansi pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang berakhir.
         Dalam laporannya, Banggar menyatakan dapat menerima raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2012 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan rincian diantaranya Pendapatan sebesar Rp. 2 triliun lebih, dengan belanja sebesar Rp.1,9 triliun lebih dan pembiayaan sebesar Rp. 490 miliar lebih.

          Seluruh anggota DPRD yang hadir pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju dengan hasil laporan yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Paser, sehingga dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda ditetapkan dengan surat Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Paser terhadap Raperda Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar