TANA PASER
– DPRD Paser Jumat (25/10) kemarin, laksanakan dua agenda Rapat
Paripurna. Rapat Paripurna ini waktunya dilaksanakan secara bersamaan
seusai sholat jumat. Menurut Sekretaris DPRD Ir H Ishak M.Si dalam
jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah diagendakan dua kali
paripurna dimana agenda rapat paripurna pertama tentang Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser terhadap Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran
2012 dan rapat Paripurna kedua tentang Persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Paser terhadap Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Paser tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013.
Paripurna Persetujuan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 dibuka oleh
Ketua DPRD H Kaharuddin SE, sedangkan dari Pemerintah daerah hadir wakil
Bupati Paser H M Mardikansyah SH M.AP beserta jajarannya Kepala SKPD
dilingku Pmda Paser. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
diantaranya Kapolres Paser dan Dandim 0904/Tng serta Tokoh Mayarakat dan
Tokoh Agama.
Menurut Ketua, Rancangan Perda
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2012 disampaikan oleh Pemda
kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah tahun anggaran berakhir
“sebelumnya telah dilaksanakan
pembahasan terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
2012 melalui Badan Anggaran, dimana hasil pembahasan akan dilaporkan
oleh Badan anggaran untuk diminta persetujuan anggota dalam rapat
paripurna kali ini” kata Kaharuddin.
Sementara itu Supaiman selaku juru
bicara Banggar DPRD melaporkan bahwa hasil kerja banggar ini tidak
terlepas dari dukungan maupun masukan dari seluruh anggota Dewan
Kabupaten Paser, dimana tujuan dari pembahasan ini dimaksudkan untuk
transparansi pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan oleh
Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, neraca,
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan untuk tahun yang
berakhir.
Dalam laporannya, Banggar
menyatakan dapat menerima raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2012 untuk dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah dengan rincian diantaranya Pendapatan sebesar Rp. 2
triliun lebih, dengan belanja sebesar Rp.1,9 triliun lebih dan
pembiayaan sebesar Rp. 490 miliar lebih.
Seluruh anggota DPRD yang hadir
pada rapat paripurna tersebut menyatakan setuju dengan hasil laporan
yang disampaikan oleh Badan Anggaran DPRD Paser, sehingga dengan
disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda ditetapkan dengan surat
Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2013 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten
Paser terhadap Raperda Kabupaten Paser tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar