TANA PASER
– Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Paser H M Mardikansyah SH M.AP
menyerahkan Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Penyampaian TLHP tersebut diserahkan oleh
Pemkab Paser kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Sri
Haryoso Suliyanto pada Senin (11/11) di Kantor BPK RI Perwakilan
Provinsi Kalimantan Timur Jalan M Yamin Samarinda. Ketua DPRD Paser H
Kaharuddin SE turut hadir untuk menyaksikan penyampaian TLHP tahun 2012
tersebut.
Menurut Sri Haryoso, acara yang
dilaksanakan di BPK Perwakilan Kaltim ini dalam rangka memenuhi amanat
undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 20 ayat 3 dimana dalam pasal
tersebut menyatakan bahwa jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut
rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya
60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Pemkab.
“selain itu diundang-undang lain
yakni undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pada pasal 8 ayat 2
mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk memberitahukan
secara tertulis tindak lanjut hasil Pemeriksaan kepada BPK” kata Sri
Haryoso.
Sedangkan Wakil Bupati Paser dalam
sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabuaten Paser mengucapkan rasa
terima kasih atas upaya BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan,
mengingat ini adalah suatu kewajiban bagi semua daerah tak terkecuali
Pemerintah Kabupaten Paser.
Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten
Paser dalam menyusun APBD setiap tahunnya selalu memperhatikan prinsip
dan kebijakan penyusunan APBD yang telah ditetapkan. Prinsip ini terkait
dalam hal kesesuaian kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah,
tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal serta transparan.
“ dengan memperhatikan
prinsip-prinsip ini maka akan menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan
daerah yang baik dan optimal, transparan serta akuntabel untuk
kemakmuran masyarakat Kabupaten Paser” tambah Mardikansyah.
Sementara itu Ketua DPRD Paser H
Kaharuddin SE ketika dimintai pendapat seusai acara mengatakan, jawaban
TLHP BPK RI ini akan mendapatkan perhatian lebih dari lembaga DPRD.
Sebagai fungsi pengawasan kepada Pemerintah Daerah untuk segera
menentukan tindakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut.
Menurut Kaharuddin, peran DPRD didalam
pengawasan ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. (hmsprodprdpaser)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar