PROLOG HUMAS DPRD KAB. PASER

ADVERTISING

Jumat, 15 November 2013

KETUA DPRD HADIRI PENYAMPAIAN TLHP DI BPK SAMARINDA

image
TANA PASER – Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Paser H M Mardikansyah SH M.AP menyerahkan Jawaban Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Penyampaian TLHP tersebut diserahkan oleh Pemkab Paser kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Sri Haryoso Suliyanto pada Senin (11/11) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Jalan M Yamin Samarinda. Ketua DPRD Paser H Kaharuddin SE turut hadir untuk menyaksikan penyampaian TLHP tahun 2012 tersebut.
          Menurut Sri Haryoso, acara yang dilaksanakan di BPK Perwakilan Kaltim ini dalam rangka memenuhi amanat undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 20 ayat 3 dimana dalam pasal tersebut menyatakan  bahwa jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima oleh Pemkab.
          “selain itu diundang-undang lain yakni undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK pada pasal 8 ayat 2 mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk memberitahukan secara tertulis tindak lanjut hasil Pemeriksaan kepada BPK” kata Sri Haryoso.
          Sedangkan Wakil Bupati Paser dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabuaten Paser mengucapkan rasa terima kasih atas upaya BPK dalam menjalankan tugas pemeriksaan, mengingat ini adalah suatu kewajiban bagi semua daerah tak terkecuali Pemerintah Kabupaten Paser.
          Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Paser dalam menyusun APBD setiap tahunnya selalu memperhatikan prinsip dan kebijakan penyusunan APBD yang telah ditetapkan. Prinsip ini terkait dalam hal kesesuaian kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, tepat waktu sesuai tahapan dan jadwal serta transparan.
          “ dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini maka akan menunjukkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik dan optimal, transparan serta akuntabel untuk kemakmuran masyarakat Kabupaten Paser” tambah Mardikansyah.
          Sementara itu Ketua DPRD Paser H Kaharuddin SE ketika dimintai pendapat seusai acara mengatakan, jawaban TLHP BPK RI ini akan mendapatkan perhatian lebih dari lembaga DPRD. Sebagai fungsi pengawasan kepada Pemerintah Daerah untuk segera menentukan tindakan perbaikan-perbaikan lebih lanjut.

Menurut Kaharuddin, peran DPRD didalam pengawasan ini sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. (hmsprodprdpaser)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar