PROLOG HUMAS DPRD KAB. PASER

ADVERTISING

Rabu, 04 Desember 2013

DPRD PASER SETUJUI KUA PPAS 2014

image
TANA PASER –  DPRD paser melalui Rapat Paripurna pada Rabu (20/11) kemarin setujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS ) Anggaran Pendapatan Kabupaten Paser Tahun  Anggaran 2014. Setelah melalui beberapa tahapan dalam pembahasan sehingga Rancangan KUA PPAS TA 2014 sehingga rancangan KUA PPAS ini dapat disetujui dalam rapat paripurna kali ini berdasarkan  surat keputusan DPRD Paser No 21 Tahun 2013, tanggal 20 November 2013 tentang persetujuan DPRD Paser terhadap KUA PPAS TA 2014. 
          Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H Kaharuddin SE ini berjalan dengan lancar didampingi oleh wakil ketua Hj Ridha Wati Suryana, Wakil Ketua Drs H Azhar Bahruddin M AP juga turut hadir Bupati Paser HM Ridwan Suwidi, Wakil Bupati Paser  Drs HM Mardikansyah M AP serta dari unsur forum kordinasi pimpinan daerah (FKPD).
          Dan pada kesempatan ini Ketua DPRD Paser H Kaharuddin SE bersama dengan Bupati Paser menandatangani Nota Kesepakatan (MOU) tentang persetujuan DPRD Paser terhadap Rancangan KUA PPAS Anggaran belanja Daerah TA 2014.
“Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada pasal 35 ayat (4 )yang menyatakan bahwa KUA PPAS yang telah dibahas dan disepakati bersama Kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota kesepakatan “Kata Kaharuddin.
Sementara itu menurut supian selaku juru bicara  banggar dalam laporannya mengatakan bahwa Hasil kerja Badan Anggaran DPRD Paser ini tidak terlepas dari dukungan maupun masukan dari seluruh anggota dewan Perwakilan paser.
“Adapun tujuan  dari pembahasan Rancangan KUA PPAS Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014  adalah untuk mempertajam arah kebijakan dan prioritas pembangunan di kabupaten paser dengan mekanisme memadukan kajian dan telaah dari legislatif dan eksekutif “ tandas Supian.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar