TANA PASER
– DPRD paser melalui Rapat Paripurna pada Rabu (20/11) kemarin setujui
Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS ) Anggaran Pendapatan
Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014. Setelah melalui beberapa tahapan
dalam pembahasan sehingga Rancangan KUA PPAS TA 2014 sehingga rancangan
KUA PPAS ini dapat disetujui dalam rapat paripurna kali ini berdasarkan
surat keputusan DPRD Paser No 21 Tahun 2013, tanggal 20 November 2013
tentang persetujuan DPRD Paser terhadap KUA PPAS TA 2014.
Rapat yang dipimpin langsung oleh
Ketua DPRD H Kaharuddin SE ini berjalan dengan lancar didampingi oleh
wakil ketua Hj Ridha Wati Suryana, Wakil Ketua Drs H Azhar Bahruddin M
AP juga turut hadir Bupati Paser HM Ridwan Suwidi, Wakil Bupati Paser
Drs HM Mardikansyah M AP serta dari unsur forum kordinasi pimpinan
daerah (FKPD).
Dan pada kesempatan ini Ketua DPRD
Paser H Kaharuddin SE bersama dengan Bupati Paser menandatangani Nota
Kesepakatan (MOU) tentang persetujuan DPRD Paser terhadap Rancangan KUA
PPAS Anggaran belanja Daerah TA 2014.
“Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya pada
pasal 35 ayat (4 )yang menyatakan bahwa KUA PPAS yang telah dibahas dan
disepakati bersama Kepala daerah dan DPRD dituangkan dalam nota
kesepakatan “Kata Kaharuddin.
Sementara itu menurut supian selaku juru
bicara banggar dalam laporannya mengatakan bahwa Hasil kerja Badan
Anggaran DPRD Paser ini tidak terlepas dari dukungan maupun masukan dari
seluruh anggota dewan Perwakilan paser.
“Adapun tujuan dari pembahasan Rancangan KUA PPAS Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2014
adalah untuk mempertajam arah kebijakan dan prioritas pembangunan di
kabupaten paser dengan mekanisme memadukan kajian dan telaah dari
legislatif dan eksekutif “ tandas Supian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar